Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Dianjurkan Disnakertrans Provinsi, PT HMBP Tetap Belum Mau Bayar Pesangon Karyawan hingga Berujung pada Gugatan

  • Oleh Naco
  • 03 September 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) digugat oleh Dedy Susanto lantaran tidak mau membayar pesangonnya sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Di mana dalam surat anjuran bernomor:565/726/HI.03/VI/Nakertrans tertanggal 23 Juni 2020 itu pihak perusahaan diminta agar membayar pesangon Dedy sebesar Rp 76.401.300. 

Namun hingga kini anjuran tersebut diabaikan oleh perusahaan tersebut. Sehingga Dedy melakukan gugatan di Peradilan Hubungan Industrial di Palangka Raya.

"Sidang perdana kemarin digelar dan masing-masing pihak dipanggil, namun perusahaan tidak hadir,hanya kami saja yang hadir," kata Dedy, Kamis, 3 September 2020.

PT HMBP diminta membayar pesangon Dedy sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT HMBP dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu.

Di mana itu telah dilaksanakan melalui mekanisme klarifikasi sidang mediasi 1 dan sidang mediasi 2 oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, tidak tercapai kesepakatan dan sesuai ketentuan 

Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Cara Kerja Mediasi maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran.

Di mana dari keterangan pihak pekerja bawa bekerja sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi KHT pada 24 April 2012 dengan jabatan satpam dengan upah Rp3.231.546

Pekerja tidak terima diberi uang pisah sebesar Rp3.500.000 dan menuntut uang pesangon sesuai hitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim dan kesepakatan awal dengan pihak perusahaan yang telah dibuatkan kesepakatan bersama tetapi tidak jadi ditandatangani.

Bahwa sejak 26 Desember 2019 pekerja sudah tidak bisa lagi melakukan absen fingerprint di perusahaan dan menuntut upah bulan Desember 2019.

Berita Terbaru