Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Lantik PJ Kades Batutukan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 September 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas melantik penjabat atau Pj Kepala Desa Batutukan Kecamatan Petak Malai, Kamis, 3 September 2020.

Pelantikan ini berlangsung di pendopo rumah jabatan bupati dihadiri sejumlah pejabat, seperti Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang, Sekda Nikodemus dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Pj Kepala Desa Batutukan yang dilantik ini bernama, Sulau yang menggantikan Rankap yang sebelumnya meninggal dunia. Dalam pidatonya, Bupati Katingan Sakariyas mengatakan pelantikan penjabat Kepala Desa Batutukan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Katingan Nomor 141/287 tahun 2020 tentang pengangkatan penjabat Kepala Desa Batutukan Kecamatan Petak Malai.

"Perlu kitabketahui bahwa kepala desa dapat berhenti karena  meninggal dunia, permintaan sendiri dan dibdrhdntikan," kata Bupati Katingan Sakariyas.

Oleh karena itu, kata Sakariyas untuk menyikapi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa tersebut dan untuk proses pengangkatan penjabat kepala desa telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 54, 55, dan 56. Dimana bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah.

"Masa jabatan penjabat kepala desa paling lama satu tahun sejak dilantik. Artinya bahwa masa jabatan penjabat kepala desa definitif telah dilantik walaupu  yang bersangkutan menjabat belum sampai satu tahun sejak dilantik," kata Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru