Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Segera Sahkan Perbup Protokol Kesehatan

  • Oleh Trisno
  • 03 September 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemkab Murung Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Mura telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan.

Perbup ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus diesease 2019 atau Covid-19.

Perbup itu nanti sebagai dasar petugas di lapangan dalam melakukan tindakan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melanggar karena akan ada tertera sanksi nantinya dalam perbup yang bisa diterapkan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

D imana perbuat jelasnya dibuat mengacu kepada Perpres tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang diteruskan melalui Pergub dan terkahir melalui Perbup sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah masing masing.

Melalui pers rilis yang disampaikan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Mura, Drs Hermon rancangan Pergub yang sudah disusun oleh pihaknya tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin terhadap protokol kesehatan tentu adanya Perbup ini menyesuaikan dengan beberapa poin yang terdapat pada Pergub Kalteng yang diterapkan pada 14 Agustus 2020 lalu dan dalam waktu dekat akan disahkan.

“Kami harapkan agar lapisan masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum Perbup nantinya diterapkan kepada masyarakat tentang kedisiplinan protokol kesehatan, tentu apabila nantinya Perbup tersebut sudah disahkan maka sanksi akan diberlakukan dengan tegas baik itu kepada masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), sektor pendidikan maupun pelaku usaha lainnya,” ucap Drs Hermon yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Kamis, 3 September 2020.

Menurut dia, ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, sanksi pelayanan masyarakat hingga Sanski denda berupa uang untuk perseorangan.

Namun untuk sanksi badan usaha khususnya rumah makan atau tempt hiburan nantinya akan ada sanksi penutupan atau pencabutan izin usaha apabila didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Namun Perbup nanti tidak serta merta diterapkan jelas Hermon, karena akan ada fase sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu secara gencar dan terus menerus agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui terkait aturan tersebut.

"Saya yakin di Mura masyarakat sudah tertib dan disiplin, hanya ada beberapa gelintir orang yang masih membandel dan itu nanti akan menjadi sasaran sosialisasi," jelasnya. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru