Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Launching BPHTB Online se Kalimantan Tengah

  • 03 September 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaunching Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB online se-Kalimantan Tengah di halaman kantor pertanahan setempat, Kamis, 3 September 2020.

Launching BPHTB online dilakukan langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong. Turut hadiri Kepala Kanwil BPN Provisi Kalteng, Pelopor, Wakil Bupati, Efensia L.P Umbing, Ketua DPRD, Akreman Sahidar, Asisten Sekretaris Daerah, Lurand, Kepala Pertanahan, Ferdinan Adinoto, dan tamu undangan lainnya

Dalam sambutannya, Jaya S Monong mengatakan selain kegiatan launching hari ini juga dilaksankan penandatanganan MoU bersama Bank Kalteng. Kemudian, dilanjutkan penandatanganan kerja sama antara Bank Kalteng dan BPD Kabupaten Gunung Mas terkait pengembangan sistem BPHTB online tersebut.

"Selain itu juga bersama menyaksikan penyerahan secara simbolis, sertifikat tanah BMN kepada Polres Gunung Mas dan sertifikat program PTSL kepada masyarakat Desa Dahian Tambuk dan Desa Tumbang Tariak," katanya. 

Dia menjelaskan, BPHTB merupakan penguatan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak tersebut adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 

"Hak atas tanah sendiri adalah hak atas tanah termasuk hak pengolahan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," jelasnya

BPHTB sendiri, lanjutnya, dinamai dengan bea bukan pajak dan hal ini disebutnya masih banyak tidak diketahui oleh masyarakat kenapa BPHTB dinamai bea bukan pajak. 

"Pada bea dan pajak ini ada ciri khusus yang membedakannya, yaitu ciri pertama pembayaran pajak terjadi lebih dahulu dari pada saat tertuang, dan ciri kedua frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat oleh waktu," ungkapnya. 

Dia menambahkan, kerena melihat BPHTB begitu penting serta banyaknya aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat, maka pemerintah daerah mengakomodir dan memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran BPHTB secara online. 

"Hal ini patut diapresiasi dan patut dipedomani oleh pemerintah kedepannya. Tugas pemerintah melayani dan memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan," pungkasnya. (HENDRA/B-7)

Berita Terbaru