Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Anggota Gerombolan Rampok Ditangkap, 4 Ditembak di Kaki

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 September 2020 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gerombolan rampok yang anggotanya berasal dari berbagai provinsi dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskirm) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja sama dengan Reskirm Polres Kotim, Kamis, 3 September 2020 sekitar pukul 09.45 WIB.

Penangkapan 5 perampok ini terjadi disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Pandawa, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru Hulu Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ke 4 dari 5 pelaku ditembak dibagian kaki lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat ditangkap. Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana dalam ekspos kasus tersebut, Jumat, 4 September 2020, menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan tersebut dilakukan oleh para pelaku pada 10 Agustus 2020.

"Mereka beraksi di rumah korban Dwi Cahyono di Desa Karang Mulya RT 22, RW 1, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar" jelasnya.

"Identitas pelaku yaitu Raymollah M.A Achmad alias Mul (47 tahun) asal Jalan Mawar Gang Masjid, RT 5, RW 2, Desa Parang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kemudian Herman Jayadi alias Man (41) warga Lengkok RT 8, RW 4, Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nuda Tenggara Barat (NTB)," jelasnya.

Setelah itu, menurut Kapolres, pelaku berikutnya adalah Khairul Kalamsyah alias Alam (45) warga Dusun Air Suning, RT 1, RW 1, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB.

"Tiga nama yang disebutkan tadi dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini berperan sebagai eksekutor yang masuk kedalam rumah dan mengancam korban dengan cara menempelkan parang keleher korban dan menjarah barang berharga milik korban," jelasnya.

Kemudian pelaku berikutnya yaitu Saiful Mardi alias Iful (37)  warga Dusun Semaget Nijau, RT 3 , Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar yang bertugas sebagai sopir.

"Kemudian satu pelaku lagi yaitu Amiruddin alias Daeng (45) warga Jalan Pandawa X, RT 46, RW 18, Desa Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Hulu Ketapang, Kabupaten Kotim yang bertugas sebagai penujuk rumah yang menjadi target pencurian," jelasnya.

Kapolres menjelaskan dari aksi perampokan tersebut pelaku sukses menjarah barang berharga dan uang milik korban setelah sebumnya mengikat  dan membekap mulut korban dan mengancam akan membunuh bila korban berteriak.

"Karena merasa terancam, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 64 juta yang sebelumnya tersimpan dalam lemari. Setelah itu korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta 500 yang tersimpan dalam plastik dan Rp 1 juta yang berada di dompetnya. Pelaku juga mengambil anting milik anak korban dan hp," jelasnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan terkait aksi kejahatannya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru