Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Rumah Penjual Pulsa Divonis 16 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 September 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fathur (20) pembobol kediaman Putut Riawan yang kesehariannya menjual pulsa dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara sementara dalam tuntutan jaksa terdakwa dituntut pidana selama 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Jumat, 4 September 2020.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 27 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 3 juta dan voucher senilai Rp 10 juta serta sejumlah kartu penting lainnya. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima.

Dalam fakta sidang terdakwa mengaku yang punya ide pertama kali  dan mengajak Bambang (DPO). Mereka berjalan kaki dan melihat jendela terbuka muncul niatnya masuk. 

Dijelaskannya saat itu yang masuk ke dalam adalah dirinya sementara itu Bambang mengawasi situasi sekitar, setelah berhasil mereka melarikan diri.

Adapun uang hasil pencurian Rp 3 juta, bagian yang didapat terdakwa sebesar Rp 1,6 juta sisanya bagian Bambang, di mana bagian terdakwa Rp 1,4 juta digunakan untuk bayar utang dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (NACO/B-5)

Berita Terbaru