Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Apes Komplotan Perampok Ini, Uang Rp 64 Juta Tertinggal di Rumah Korban, 4 Pelaku Ditembak Pula...

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 September 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksi para komplotan perampok tak berjalan mulus. Uang puluhan juta hasil merampok justru ketinggalan di rumah korban, saat melarikan diri. Bukan itu saja, sebanyak 4 dari 5 pelaku bahkan ditembak oleh polisi.

Para pelaku sebanyak 5 orang tersebut yakni Raymollah (47), Khairul Khalamsyah (45), Hermansyah (41), Saiful Mardi (35) dan Amirudin (45). Mereka merampok di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 02.40 WIB.

"Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Berselang beberapa menit korban keluar dalam keadaan terikat, melihat uang berjumlah Rp 64 juta tidak raib dibawa pelaku, kemudian langsung meminta bantuan," ujar Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana saat pers rilis, di Aula Mapolres Kobar, Jumat, 4 September 2020.

Kapolres menyampaikan, para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan menggunakan penutup wajah dan menodong korban menggunakan senjata tajam. Serta tak segan melakukan tindakan kejam jika korban melawan.

Andi Kirana menjelaskan bahwa, pelaku dilumpuhkan oleh Personel gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), pada Kamis, 3 September 2020.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa satu unit mobil merk Toyota warna hitam, dua bilah parang, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah senter, dua unit gawai, empat buah penutup kepala (gazebo), tiga buah sarung tangan dan dua buah masker.

Saat ini, lanjut Kapolres, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan terkait aksi kejahatannya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru