Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya akan Buka Sekolah dengan Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

  • Oleh Trisno
  • 04 September 2020 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pandemi virus corona (Covid-19) masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari lima bulan kegiatan belajar di sekolah dilakukan secara online atau daring.

Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus Covid-19 dipertimbangkan memulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya mengatakan, sebenarnya sudah sejak bulan Juli sampai Agustus ada permintaan dari orang tua murid untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun pihaknya masih melihat kondisi dilapangan.

Pihaknya bersama beberapa bidang melakukan pemantauan ke desa-desa, ia juga mengakui proses belajar secara daring maupun luring itu tidak semua bisa terlaksana terutama untuk yang di daerah pelosok.

“Bagi daerah yang tidak mempunyai jaringan tentu dia menggunakan luring memberikan tugas untuk peserta anak didiknya. Tetapi kalo luring untuk daerah pelosok kelihatannya juga kurang efektif,” Kata Ferdinand Wijaya saat pers rilis di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (3/9) sore.

Melihat kondisi tersebut, maka hasil dari rapat bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dipimpin Bupati Murung Raya memutuskan untuk membuka proses belajar tatap muka.

Namun hal itu bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan ketat dan diberlalukan untuk daerah zona hijau.

“Penyelenggaraan proses belajar mengajar dengan metode tatap muka hanya dapat dilaksanakan apabila daerah zona hijau, dan mendapat izin dari pemerintah daerah (Pemda), harus mendapatkan izin dari orang tua peserta didik, serta kesiapan satuan pendidikan dengan protokol kesehatan,” jelas Ferdinand.

Adapun ketentuan yang wajib sekolah taati dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan masker, tempat cuci tangan, alat pemeriksaan suhu tubuh (termo gun), dan mengatur jarak kursi antar siswa minimal 1 meter, tidak berjabat tangan, serta selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah, dan ruangan hanyadiisi 50% dari kapasitas standar.

Menurut Ferdinand, Proses pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau harus dilaksanakan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Berita Terbaru