Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Soroti Kurang Disiplinnya Masyarakat di Desa Terhadap Protokol Kesehatan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 September 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menyoroti masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan.

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, terkait dengan kondisi sekarang Covid-19 yang terjadi di Kotawaringin Barat, khususnya di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, saat ini sedang terjadi peningkatan. Kurang lebih ada sekitar 5 orang yang sudah terkonfirmasi positif.

"Saya melihat masyarakat masih kurang disiplin terhadap protokol kesehatan. Merasa di desa lalu kurang tertib memakai masker," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2020.

Dia menuturkan, saat kunjungan ke Desa Riam Durian, telah menyampaikan kepada kepala desa setempat agar prosedur protokol kesehatan di fasilitas umum diterapkan. Termasuk disampaikan untuk mendata betul-betul warganya yang baru pulang bepergian keluar daerah.

"Kita lihat masih banyak dari pada lalu lalang dan keluar masuk orang di daerah despot, lalu singgah di tempat - tempat umum. Terutama yang pulang dari Jawa juga harus terbuka, jangan berbohong untuk melapor, agar kita bisa memonitornya. Semua harus bersama - sama memahami terkait protokol kesehatan covid-19," ungkapnya.

Berikutnya kegiatan - kegiatan tingkat desa juga harus mendapat izin dari gugus. Sebab, bila ada yang terdampak maka perekonomian wilayah tersebut akan terganggu.

Contohnya di Desa Riam Durian sendiri tepatnya di Despot, karena ada yang positif di daerah tersebut, pihak perusahaan sekitar tidak mengizinkan karyawannya untuk berbelanja ke daerah Kotawaringin Lama, khususnya di Despot Riam Durian.

"Inilah akibatnya. Oleh karena itu masyarakat harus memahami jangan karena mengikuti ego sendiri, tapi mengorbankan orang banyak," kata Bambang.

Dia berharap seluruh masyarakat terutama para pedagang dapat disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, pemerintah setempat akan memberlakukan Perbup No 45 yang intinya adalah menerapkan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Nanti yang tidak pakai masker dikenai sanksi. Untuk itu, seusai isi perbupnya agar setiap orang melakukan melakukan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru