Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sri Mulyani: Pemerintah Belum Bahas Revisi UU Bank Indonesia

  • Oleh Teras.id
  • 04 September 2020 - 20:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kabar yang beredar soal revisi Undang-undang tentang Bank Indonesia. Menurut dia, rencana revisi undang-undang BI tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

"Pemerintah belum membahas revisi undang-undang inisiatif DPR tersebut," Jumat, 4 September 2020.

Dia menuturkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. 

Menurut Sri Mulyani, Bank Indonesia dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menjaga kepercayaan ekonomi dalam memajukan kesejahteraan rakyat.

"Hal itu demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, juga berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola, pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga secara jelas.

"Dan ada mekanisme check and balance yang memadai," kata dia.

DPR RI sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia saat ini. Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai bisa mengurangi independensi BI sebagai bank sentral.

Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal independensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (TERAS.ID)

Berita Terbaru