Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Maju di Pilkada Kalteng Hanya Cuti, Bukan Mengundurkan Diri

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 06 September 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo maju sebagai salah satu kandidat calon wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mendampingi sang petahana, H Sugianto Sabran. Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah bupati harus mengundurkan dari jabatannya karena ikut dalam Pilgub, atau hanya cukup mengajukan cuti saja. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana menjelaskan tahun lalu telah resmi disahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019. Dalam peraturan itu mengatur tentang calon kepala daerah baik gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam Pilkada. 

Yuliana membeberkan, kepala daerah misalnya bupati cukup membuat surat tertulis tentang pengajuan cuti selama masa kampanye. Setelah itu, yang bersangkutan bisa kembali menjabat sebagai bupati jika masa cutinya sudah habis. 

"Kalau kalahpun tetap jadi bupati. Namun selama cuti kampanye itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Artinya sudah diluar tanggungan negara," ucap Yuliana, Minggu, 6 September 2020. 

Lanjut Yuliana, berbeda dengan anggota DPR, DPD, PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta perangkat desa. Jika maju dalam Pilkada, maka mereka yang menjabat itu harus membuat surat pengunduran diri. 

"Artinya bukan cuti. Tapi langsung mengundurkan diri dari jabatannya," kata dia. 

Yuliana menjelaskan, pihaknya di KPU Pulang Pisau hanya sebagai pelaksana yang mendukung suksesnya pelaksanaan Pilgub Kalteng. Sebab yang punya hajatan ini adalah KPU Kalteng. 

"Intinya kami di KPU Pulang Pisau siap mensukseskan Pilgub Kalteng. Tahapan demi tahapan sudah kami laksanakan. Semoga Pilkada ini berjalan aman dan kondusif," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru