Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Provinsi Kalteng Diminta Profesional Tes Narkoba Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim

  • Oleh Naco
  • 06 September 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng diminta profesional dalam melakukan tes narkoba bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Pengamat politik di Kotim, M Gumarang mengatakan BNN sebuah lembaga yang dipercayakan Negara untuk memberantas narkoba harus profesional.

"Terutama dalam melakasanakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Peraturan Pelasanaan (PP)  Nomor 40 tahun 2013," kata penggiat anti narkoba itu, Minggu, 6 September 2020.

Dalam hal menyangkut para calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada 2020 juga mengatur agar para calon harus bebas narkoba sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10  Tahun 2016 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 penetapan atas Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. 

Kemudian pemerintah secara khusus pula kepada kepala daerah bupati maupun gubenur untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasiltasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursur Narkotika.

Selain hal peraturan dan perundang-undangan yang mengatur hal itu, daerah Kotim menurut data BNN adalah zona merah. Bahkan dalam beberapa tahun ini meningkat intensitas peredarannya. Olehs ebab itu, tidak ada alasan bagi BNN untuk tidak memperketat pemeriksaan para calon bupati dan wakil bupati Kotim 2020. (NACO/B-7)

Berita Terbaru