Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Briptu Fajar dan Bhabinsa Sosialisasikan Larangan Karhutla di Laung Tuhup

  • Oleh Tim Borneonews
  • 06 September 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Laung Tuhup, jajaran Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng yakni Bhabinkantibmas Briptu Fajar bersama Bhabinsa melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Kali ini imbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Minggu, 6 September 2020. 

“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himba musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin," ujar Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Laung Tuhup Iptu Jadiman.

Dalam kesempatan ini, pihak Polsek Laung Tuhup mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

"Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan pidana," tutupnya. (B-5)

Berita Terbaru