Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Perampok Ini Ternyata Mau Beraksi di Baamang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 September 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah fakta mengungkapkan, setelah petugas gabungan Polres Kobar dan Kotim mengamankan komplotan perampok, ternyata mereka sudah merencanakan akan beraksi di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengungkapkan, para komplotan perampok diringkus di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kotim pada Kamis, 3 September 2020 lalu.

"Jadi kemarin saat ditangkap mereka akan beraksi di Baaamang, makanya mereka berkumpul di sebuah rumah yang cukup setrategis (rumah jenis BTN). Belum sempat beraksi mereka diringkus petugas," kata Rendra.

Rendra menilai, para pelaku perampokan yang diringkus petugas gabungan merupakan spesialis perampokan. Melihat dari aksi yang mereka lakukan dengan beraksi diluar daerah, dengan alat yang mereka gunakan.

"Mereka ini asalnya dari berbeda - beda tempat, berkumpul bila akan melakukan aksinya. Melihat dari latar belakang pelaku, mereka melakukan perampokan bukan hanya karena kebutuhan namun provesi," kata Rendra.

Diinformasikan, Personel gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka adalah Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, Amirudin (45) warga Desa Mentawa Baru Kotim. diringkus Jalan Jendral Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kotim.

Karena melakukan perlawanan, setidaknya 4 pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil merk Toyota warna hitam, dua bilah parang, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah senter, dua unit gawai, empat buah penutup kepala (gazebo), tiga buah sarung tangan dan dua buah masker.

Sebelumnya, para pelaku tersebut sudah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan A Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar kalteng pada Senin, 10 Agustus 2020, sekitar pukul 02.40 WIB.

Pelaku menodong korban menggunakan senjata tajam jenis parang, pelaku juga mengikat korban dan isterinya mengunakan tali gorden lalu menutup mulut keduanya dengan sarung dan dimasukkan kedalam kamar mandi.

Para pelaku mememinta korban mengeluarkan seluruh barang berharganya dan mengacak - acak rumah korban. Karena takut korban pun mengeluar barang berharganya dengan total mencapai Rp 64 juta. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru