Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPD Murung Raya kok Gandeng Kejaksaan Bangun Program Normalisasi Wilayah Rawan Bencana

  • Oleh Trisno
  • 07 September 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Guna menyukseskan program normalisasi wilayah rawan bencana di Kabupaten Murung Raya (Mura) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Murung Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura untuk mengawal proses pembangunan tersebut.

Kepala BPBD Mura Kariadi S.Sos mengatakan bahwa, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari hasil MoU dari Bupati Mura dengan Kajari Mura beberapa waktu yang lalu.

 “Ada tiga kegiatan proyek pembangunan normalisasi lokasi rawan bencana dengan total dana kurang lebih Rp 6 miliar lebih yang akan dilaksanakan sejak bulan September 2020 ini,” kata Kariadi.

Kariadi berharap dengan adanya pendampingan ini proses pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak BPBD ini, secara fisik nantinya dari pihak kejaksaan dapat tegas terhadap pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.

“Harapan kami dalam proses pengerjaan ini hasilnya nanti dapat sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Mura,” lanjut Kariadi.

Karena dalam proses pembangunan proyek normalisasi wilayah rawan bencana tersebut akan menelan anggaran cukup besar sehingga pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat dibutuhkan agar bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga yang lebih utama bisa bermanfaat dalam mengantisipasi pote nsi bencana yang terjadi di Mura.

Dikatakan baha BPBD dalam setiap melaksanakan program tentu mengendepankan transparansi dan keterbukaan, termasuk juga berupaya untuk melaksanakan sesuai ketentuan untuk meminimalisir potensi potensi penyimpangan yang nanti berimbas kepada kwalitas dan kwantitas kegiatan yang dilaksanakan dan menciderai amanah yang diberikan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto SH MH melalui Plh Kasi Datun, Marina T.A Meifany, SH mengatakan bahwa pelaksanaan monitoring dan pengawasan berdasarkan permohonan dari dinas terkait, kemudian ditindaklanjuti dengan telaah dan surat perintah, dengan tujuan mendukung program pembangunan yang ada di Mura.

 “Kejaksaan sesuai dengan tupoksi fokus pada sisi regulasi apabila ada kendala maka akan memberikan pendapat hukum, yang perlu saya tegaskan kejaksaan bukan tameng, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, apabila nanti pekerjaan tidak selesai atau bermasalah, kejaksaan tidak segan2 untuk melakukan penindakan,” tegas Fani sapaan akrab Plh Kasi Datun Kejari Mura ini. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru