Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Ketiga Residivis ini Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 September 2020 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ilham Pangestu dalam kasus ke 3 ini dituntut oleh jaksa selama 18 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian ponsel milik Agustian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya Senin, 7 September 2020 

Terdakwa terbukti melakukan perbuatannya pada Minggu, 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan warga Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim itu dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Ilham mencuri ponsel itu berawal saat bersama Rahmat mengendarai motor dan singgah disebuah pondok atau TKP, lalu masuk mengambil ponsel yang sedang di-charger.

Baru saja mengambil ponsel tersebut dan mau kabur perbuatan terdakwa terpergok oleh rekan korban hingga akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada polisi.

Diketahui, dari catatan kriminalnya ini kasus ketiga yang menjerat terdakwa. Dalam kelas pertama terdakwa terjerat kasus pemerasan dan kedua kasus pencurian aki. (NACO/B-6)

Berita Terbaru