Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Gunung Mas Minta PT HPL Hentikan Sementara Aktivitas Pengangkutan Kayu Log

  • 07 September 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas meminta PT Hutan Produksi Lestari atau HPL agar menghentikan sementara aktifitas pengangkutan kayu log sampai mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan Provisi Kalteng.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Gunung Mas, Evandi usai Rapat Dengar Pendapat atau RPD bersama PT HPL terkait dokumen perizinan pengangkutan kayu log di aula DPRD setempat, Senin, 7 September 2020.

Evandi mengakui setelah mengadakan RDP tersebut, pihaknya mengetahui bahwa perusahaan tersebut memang punya izin perusahaan, hanya saja belum punya izin khusus untuk angkutan kayu log.

"Untuk itu kami sepakat minta kepada perusahaan agar menghentikan sementara aktivitas pengangkutan kayu log sampai mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kalteng," ucap Evandi kepada awak media. 

Evandi mengatakan, selama Dinas Perhubungan Provisi Kalteng belum memberi izin angkutan, maka perusahaan tidak boleh beraktivitas mengakut kayu log khususnya melewati jalan umum.

Dia juga menegaskan apabila izin sudah dikeluarkan, maka perusahaan tidak boleh mengakut seenaknya, tetapi harus tetap mengikuti aturan perundangan-undangan yang berkaitan penguasaan jalan, konvoi dan lainnya. 

"Selain itu dokumen perizinannya juga harus disampaikan ke DPRD agar menjadi bahan pengawasan," tegasnya. 

Sementara itu, Manajemen PT HPL, Majohnnie Bakar mengakui bahwa sudah menanyakan terkait dokumen izin tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. 

"Kami sudah menanyakan terkait izin pengangkutan kayu log tersebut kepada Kabid Dinas Perhubungan Gunung Mas, namun yang disampaikan bahwa dokumen kayu log yang spesifik itu tidak ada, yang ada hanya dokumen izin pengangkutan barang," katanya. (HENDRA/B-7) 

Berita Terbaru