Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Bekuk Pengedar Sabu di Kahayan Tengah

  • Oleh James Donny
  • 07 September 2020 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran sabu di Kecamatan Kahayan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial IP (33) setelah melakukan penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tersangka diamankan petugas di Desa Bereng Rambang Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau saat berada di halaman rumahnya beberapa hari lalu.

Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri disebutkan,” kata Purnomo, Senin, 7 September 2020.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas mengamankan tersangka dan setelah digeledah ditemukan barang berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu di genggaman tangan sebelah kanannya. Selain itu, ada juga uang sebesar Rp 500.000,-.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kasatresnarkoba mengatakan, atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal satu milyar, maksimal 10 milyar rupiah. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru