Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi UU MK Dinilai Barter Politik

  • Oleh ANTARA
  • 08 September 2020 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan menilai rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang baru saja disahkan merupakan sebuah barter politik.

"Jabatan 15 tahun diberi ke generasi yang sekarang, maka itu adalah suatu barter politik. Kalau baiknya untuk generasi mendatang, bukan sekarang," ujar Maruarar Siahaan dalam diskusi daring "Menguji Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi", Senin.

Menurut dia, ketentuan peralihan diberlakukannya revisi undang-undang itu harus diatur untuk menghindari barter politik yang dikhawatirkan mempengaruhi independensi para hakim konstitusi yang tengah menjabat. Sebagian besar hakim konstitusi periode sekarang menjalani masa jabatan kedua yang dinilainya memungkinkan suatu kompromi.

Maruarar Siahaan menekankan independensi hakim harus benar-benar dikawal karena independensi bukan hak hakim untuk digunakan sebagai instrumen menolak pengawasan, melainkan hak dari rakyat agar hakim bersikap imparsial.

Untuk pengawasan, masa jabatan hingga 15 tahun seperti diatur dalam revisi UU MK perlu disertai dengan mekanisme pemakzulan agar hakim konstitusi memiliki kepatuhan etik yang sangat tinggi.

Sementara terkait rencana pengujian revisi undang-undang itu setelah resmi diundangkan, Maruarar Siahaan memandang cukup berat karena revisi itu menguntungkan para hakim konstitusi.

"Saya melihat MK tidak ada konflik kepentingan karena konflik kepentingan terjadi antara kepentingan pribadi dengan kewenangan yang dipikul. Di sini MK memperoleh keuntungan, tidak ada konflik kepentingan," tutur dia.

Adapun dalam rapat paripurna pekan lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi undang-undang setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuan.

ANTARA

Berita Terbaru