Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tembus Rekor Tertinggi, Cadangan Devisa RI Capai USD 137 Miliar

  • Oleh Teras.id
  • 08 September 2020 - 11:40 WIB

TEMPO.COJakarta - Bank Indonesia mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2020 sebesar US$ 137 miliar atau sekitar Rp 2.019 triliun (kurs Rp 14.738.68 per dolar AS). Artinya, cadangan devisa tersebut menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah setelah melampaui rekor tertinggi sebelumnya pada posisi akhir Juli 2020 sebesar US$ 135,1 miliar.

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,4 bulan impor atau 9,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2020.

Onny menjelaskan, nilai cadangan devisa tersebut berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. Cadangan devisa itu juga dinilai dapat mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Peningkatan cadangan devisa pada Agustus 2020 antara lain dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, serta penerimaan pajak dan devisa migas," ujar Onny.

Di masa mendatang, kata Onny, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi. 

Sebelumnya diberitakan dari total cadangan devisa Bank Indonesia per akhir Juli lalu sebesar US$ 135 miliar, hanya US$ 4,96 triliun atau 3,7 persen di antaranya disimpan dalam emas. Cadangan emas tersebut berbentuk emas murni dan tidak pernah tersentuh dalam beberapa dekade. Jumlahnya setara dengan 78,5 ton atau 2,5 juta troy ounce.

Kepala Ekonom PT Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengungkapkan dengan cadangan devisa yang mencetak rekor tertinggi, Bank Indonesia (BI) memiliki ruang untuk menggandakan cadangan emasnya hingga 6 persen sampai 8 persen sebagai bagian dari diversifikasi portofolio untuk mengantisipasi risiko eksternal, tanpa mengganggu misinya menjaga pasokan likuiditas valas di dalam negeri.

"Strategi ini ini diadopsi oleh Filipina yang menetapkan undang-undang emas pada Mei 2019 untuk membebaskan cukai dan pajak penghasilan dalam pembelian emas domestik oleh Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), yang kepemilikan emas batangannya sekarang mencapai 11,4 persen dari total cadangan valas," ujar Satria dalam laporannya, Kamis, 14 Agustus 2020.

Langkah serupa dilakukan oleh bank sentral lainnya seperti Cina, India, Rusia dan Turki. "Mereka telah menambah pembelian emas dalam beberapa tahun terakhir," kata Satria.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru