Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terima Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Solar Ilegal Langsung Banding

  • Oleh Naco
  • 08 September 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugiansyah (32), terdakwa kasus solar ilegal tidak terima dengan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 8 September 2020.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno juga menolak pembelaan terdakwa yang menyebutkan ada keterlibatan 3 oknum anggota Ditpolair Polda Kalteng, meski ada rekaman bukti percakapan dan meminta mereka agar turut diseret ke ranah hukum, hakim mengesampingkannya.

Hakim menyebut itu ranah pada penanganan propam. Tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran serta bukti kalau terdakwa tidak bersalah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ucap hakim dalam amar putusannya.

Selain dituntut pidana, terdakwa juga didenda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara sebelumnya, ia dituntut jaksa Dewi Khartika selama 17 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding, begitu juga dengan penuntut umum sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Senin, 27 Mei 2020 sekitar pukul 01.54 WIB di perairan Sungai Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Barang bukti solar tersebut diamankan dari sebuah perahu mesin tanpa nama sebanyak 14 drum. Dan kemudian diamankan di gudang terdakwa sebanyak 19 drum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru