Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KTP Pelanggar Protokol Kesehatan di Palangka Raya Akan Ditahan

  • Oleh Hendri
  • 08 September 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan melakukan penahanan terhadap indentitas berupa KTP bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan penahanan KTP dilakukan    selama masa waktu pembayaran denda atau selama sanksi sosial dijalankan.

"Setiap pelanggar kita kasih surat pelanggaran sejenis tilang. Dalam surat itu ada ketentuan untuk membayar denda. Kalau sudah ditransfer ke kas daerah kan ada resi bukti pembayaran, nah itu dibawa ke kami untuk ambil KTP," jelasnya, Selasa 8 September 2020.

Namun jika yang bersangkutan tidak mempunyai uang untuk membayar denda, maka diberikan sanksi kerja sosial.

Di antaranya, menyapu jalan umum, membersikan fasilitas umum atau menjadi relawan Covid-19 selama 1 minggu bagi pelanggar yang berulang.


"Kalau warga yang ngakunya tidak punya uang maka kita berikan sanksi sosial selama masa waktu yang ditentukan. Kalau sudah selesai maka KTP sudah boleh diambil lagi. Untuk yang kerja sosial tidak dikenakan sanksi denda," ungkapnya.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai turunan Perwali Nomor 26 Tahun 2020. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru