Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kahayan Hilir Amankan Miras Tanpa Izin

  • Oleh James Donny
  • 08 September 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Petugas Polsek Kahayan Hilir mengamankan sejumlah botol berisi minuman keras berbagai jenis pada kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD yang dilaksanakan Polsek Kahayan Hilir. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut terkait dengan adanya perdagangan minuman oplosan yang sudah menelan korban jiwa. 

"Adanya peristiwa meninggalnya seorang warga di depan teras rumah dijalan Abel Gawei Rey II belum lama ini, diduga akibat mengkonsumsi minuman keras Ciu yang di campur obat-obatan keras," kata Kapolsek, Selasa, 8 September 2020.

Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut kata Kapolsek dilaksanakan pada 7 September 2020, tadi malam. 

Kapolsek mengatakan langsung memimpin kegiatan itu didampingi Kasat Res Narkoba Polres Pulang Pisau, Iptu Purnomo, dan sejumlah anggota Polsek Kahayan Hilir. 

Dalam kegiatan tersebut petugas menyasar sejumlah kedai yang diduga menjual minuman keras tanpa izin yang ada di jalan Panujung Tarung Pulang Pisau.

Hasil dalam kegiatan yang dilaksanakan, Polsek Kahayan Hilir berhasil mengamankan sejumlah jenis miras yang berada tanpa izin, diantaranya Miras jenis Ciu sebanyak 48 botol isi 600 ML, Miras jenis anggur putih 2 botol, Miras jenis anggur merah 2 botol, Miras jenis Vodka  MD 1 botol, Miras jenis bir hitam merk Guiness 1 botol, dan Miras jenis bir putih Anker 4 botol.(JAMES DONNY/B-5) 

Berita Terbaru