Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otak Pelaku Pencuri Borem Power Stering Truk Ternyata Residivis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 September 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa dalam kasus pencurian borem power stering truk kembali dihadirkan dalam sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 8 September 2020.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa I Muhammad Supiansyah, terdakwa II Edi Setiawan dan terdakwa III Gusti Ahmad Sanusi. Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa otak pelaku pencurian ternyata residivis dengan kasus penggelapan uang operasional saat ia bekerja dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Pengakuan tersebut diakui oleh terdakwa II Edi Setiawan, setelah anggota majelis hakim Mantiko mendesak pelaku agar megakui dan jangan berbelit-belit dalam menerangkan perbuatannya.

"Saya yang ngajak mencuri dan saya juga pernah dipenjara satu tahun atas kasus penggelapan uang operasional," kata terdakwa Edi Setiawan.

Selanjutnya terungkap bahwa yang menyediakan kunci pas untuk membongkar borem power stering truk juga terdakwa II. Ternyata terdakwa Edi ini merupakan seorang montir.

"Alat punya saya dan saya bekerja sebagai montir yang mulia," jelas terdakwa II.

Bahwa terdakwa II dan terdakwa III menjual borem power stering tersebut ke saksi Mahally dengan harga Rp 1.600.000. Hasil penjualan dibagi 3 orang. Terdakwa I mendapat Rp 300 ribu, terdakwa II sebesar Rp 650 ribu dan terdakwa III sebesar Rp 650 rubu.

Sementara uang Rp 300 ribu milik terdakwa I digunakan untuk membeli sabu dan dipakai bersama-sama.

"Iya uang Rp 300 ribu yang saya terima, kami gunakan beli sabu dan dipakai bersama," ungkapnya.

Diketahui bahwa 3 terdakwa ini telah melakukan pencurian Borem Power Strering Truk milik Agus Sugianto di parkiran halaman gudang Jalan Kopong, RT 31, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan pada 14 Mei 2020.

Para terdakwa ini telah merencanakan aksinya dengan baik. Yakni terdakwa I mengantar terdakwa II ke halaman gudang menggunakan mobil dan meninggalkannya, selanjutnya terdakwa III mengawasai situasi sekitar.

Dengan berbekal kunci yang lengkap, terdakwa III melancarkan aksinya. Setelah berhasil melepaskan borem power stering dari truck tersebut, terdakwa II dan III membawa borem power stering menuju rumah terdakwa I. Selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III menjual borem power stering itu ke saksi Mahally dengan harga Rp 1.600.000.

Berita Terbaru