Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PMD Kapuas Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Pelaksanaan Pilkades

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 September 2020 - 16:11 WIB

BORENONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021.

Pilkades sebelumnya terkait calon kades berbeda, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perkara yudisial review Nomor : 128/PUU/XIII/2015 itu, sehingga Dinas PMD Kapuas melakukan penyesuain untuk persiapan Pilkada serentak 2021.

"Secara substansif dalam Pasal 21 ayat g tentang Pilkades ada revisi dari keputusan MK, dan ditindaklanjuti dengan Permendagri yang baru yaitu tentang salah satu syarat pencalonan yaitu merupakan penduduk setempat dan minimal domisili satu tahun di desa itu sudah dihapus. Artinya syarat itu dihapus," kata Kepala Dinas PMD Kapuas, Yanmarto, Rabu, 9 September 2020.

Sehingga dengan adanya putusan MK ini nanti semua orang dari luar desa bisa mempunyai hak untuk mencalonkan diri.

"Sehingga kami menindaklanjutinya yakni Perda kita harus menyesuaikan, nanti juknisnya ada di dalam Perbup lagi," tuturnya.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan ini dengan menghimpun instansi atau stakeholder terkait, terutama dari pemerintah kecamatan se-Kabupaten Kapuas.

"Diberi tenggat waktu draft ini secepatnya. Tapi, cuma 1 pasal saja yang disesuaikan mungkin di dalam agenda dewan untuk penyusunan perda tahun ini bisa sudah masuk," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru