Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Kadisperindagkop Kobar Soal Penolakan Kenaikan Tarif Retribusi di Pasar Indra Kencana

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 September 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kotawaringin Barat (Kobar) Muhammad Yadi mengatakan kenaikan tarif retribusi pasar sesuai Perbup Kobar Nomor 18 Tahun 2020 sudah sejak jauh hari telah disosialisasikan kepada pedagang.

Hal ini menurut Muhammad Yadi, Rabu, 9 September 2020 menanggapi adanya penolakan kenaikan tarif retribusi oleh Asosiasi Pedagang Pasar Indra Kencana.

Dia menjelaskan penolakan adanya tarif baru ini hanya dilakukan sebagian pedagang di Pasar Indra Kencana Pangkalan Bun.

Bila ada keluhan keberatan dengan kebijakan ini maka para asosiasi pedagang bisa langsung dibicarakan dengan pimpinan daerah.

“Kami hanya pelaksana, kebijakan ini ranah pimpinan. Padahal kenaikan retribusi itu juga berlaku umum untuk sejumlah pasar. Kenaikan tarif retribusi pasar terakhir dilakukan pada 2011, karena itu hal yang wajar bila saat ini Pemkab melakukan penyesuaian," jelasnya.

Agar tidak memberatkan pedagang untuk membayar retribusi, maka harapannya pedagang  jangan meletakkan barang dagangannya melebihi pelataran.

"Sehingga tidak menghalangi akses pejalan kaki, karena berdasarkan Perbub itu pelataran yang digunakan dikenakan tarif 7 ribu per meter persegi, sehingga bila barang dagangan tidak meluber hingga ke pelataran atau jalan yang dilewati orang maka pedagang tidak memiliki kewajiban membayar retribusi penggunaan pelataran dan hanya membayar retribusi penggunaan kios," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru