Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supir Truk Tangki Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Gelapkan CPO Senilai 62 Juta

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 September 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menggelapkan CPO sebanyak 7,2 ton senilai Rp 62 juta, seorang supir truk tangki Sutrisno Hutapea dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 Sepetember 2020.

Majelis Hakim Iqbal Albana memutus terdakwa, lantaran perbuatannya terbukti secara sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

"Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan JPU, sehingga memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," ujarnya.

Iqbal menyebut putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan ini majelis memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya apakah menerima, pikir - pikir atau banding. Terdakwa pun menerimanya. "Cukup yang mulia saya terima tuntutannya, pas aja," kata terdakwa.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadiannya berawal saat terdakwa Sutrisno Hutapea mendatangi PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) yang berada di daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan dengan menggunakan truk tangki H 1819 EE.

Terdakwa merupakan sopir dari CV Utama Cipta Mandiri yang mempunyai kerja sama dengan PT CKS dalam pengangkutan CPO.

Saat itu terdakwa melakukan pengisian CPO dan menyelesaikan administrasi. Lalu terdakwa pergi membawa CPO sebanyak 7,2 ton menuju ke Balking Pelabuhan Pelindo di Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam perjalananya terdakwa istirahat di SP 2 Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat beristirahat terdakwa bertemu dengan Aamang, lalu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan Amang.

Berita Terbaru