Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadishub Palangka Raya: Penumpang Travel Tetap Dibatasi

  • Oleh Hendri
  • 09 September 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, pengelola travel di wilayah setempat sudah sepakat agar tetap membatasi jumlah penumpang meski sudah memasuki tatanan adaptasi kebiasaan baru.

"Hasil pertemuan pengelola travel dan Dinas Perhubungan Provinsi semuanya sepakat agat tetap membatasi jumlah penumpang itu. Kami sudah lakukan pengawasan dan saya kira itu sudah berjalan dengan baik," kata Alman, Rabu 9 September 2020.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 ini meminta agar pengelola jasa transportasi minimal memenuhi pemeriksaan rapid test kepada setiap penumpang sebelum diangkut ke tempat tujuan.

"Kami terima kasih kepada pengelola yang selama ini mentaati aturan protokol kesehatan. Dalam kapasitas pengawasan kami terus lakukan itu," ujarnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terdapat sanksi denda Rp 5 juta bagi pengelola jasa transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Selain sanksi denda, terdapat juga sanksi terakhir sampai pada pencabutan izin trayek jika pelanggaran dilakukan secara berulang. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru