Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelurahan dan Desa Harus Jadi Wadah Pertama Penangkal Sengketa Lahan, Kata Anggota DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 09 September 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir menyebutkan kelurahan dan kepala desa seharusnya menjadi tempat pertama untuk penangkal sengketa lahan karena pengadministrasian pertama dilakukan di tingkat itu.

Kadir mendorong agar setiap desa punya data base untuk lahan yang sudah dilakukan pengadminitrasian. Sehingga ketika yang ada mengajukan diobjek yang sama bisa diketahui dan dicegah untuk konflik yang lebih mendalam.

Menurutnya, sekarang desa untuk pengolahan data mesti terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus digunakan untuk hal demikian, karena database ini bisa aman dan bertahan lama sampai puluhan tahun kedepannya. 

"Jadi jangan hanya mengandalkan adminitrasi yang diolah secara manual," katanya, Rabu, 9 September 2020.

Ia mendukung agar di tingkat desa ada transformasi penting pengelolaan dan  invesntarisasi tanah di wilayah desa  tersebut. 

"Karena kalau tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer. Desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register," tandasnya.

Diakuinya juga, kadang sengketa  antar-warga ini memiliki legalitas sama-sama SKT dan dikeluarkan desa yang sama pula. 

Persoalan tumpang tindih ini akibatnya menyebabkan renteten konflik pertanahan di Kotim ini tidak ada habisnya. 

Namun, kata dia, dengan adanya penekanan dari unsur kejaksaan beberapa waktu lalu, saat ini pengadminitrasian pertanahan mulai dari tingkat desa hingga BPN sudah mulai dibenahi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru