Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Perusahaan Nekat Mencuri Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 September 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Haryono, nekat mencuri barang milik perusahaan tempat ia kerja demi mencari uang tambahan. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.

Majelis Hakim Iqbal Albana membacakan putusan kepada terdakwa, bahwa berdasarkan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sesuai dengan yang didakwakan oleh JPU. Sehingga terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP.

"Unsur-unsur telah terpenuhi dan terbukti, sehingga majelis memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," isi dalam putusan itu.

Majelis Hakim Iqbal Albana menyampaikan bahwa putusan kepada terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara selama 2 tahun.

Diinformasikan bahwa, perbuatan terdakwa Haryono ini dilakukan sekitar bulan Januari 2020, saat ia masih menjadi karyawan PT Kapuas Prima Coal (PT KPC), dengan jabatan Chep Mekanik. Perusahaan tersebut berada di Jalan CPO Kalap Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai.

Terdakwa mengambil satu Ellektrical Controler Module (ECM) yang berada di dalam alat berat/excavator milik PT KPC. Untuk menutupi kelakuannya, ia melaporkan ke pihak perusahaan bahwa alat tersebut telah hilang dicuri.

Adapun maskud dan tujuan terdakwa mengambil alat tersebut yakni untuk diperjualbelikan agar mendapatkan uang tambahan atau penghasilan tambahan. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT KPC mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru