Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RUU Perlindungan Data Pribadi Disebut Atur Sisi Gelap Internet

  • Oleh ANTARA
  • 10 September 2020 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan mengatur sisi gelap internet.

Willy menjelaskan bahwa RUU PDP bukan dirancang untuk membatasi kemajuan internet tersebut.

"Ini sudut pandang kita supaya jelas. Yang kami atur secara regulatif, bagaimana eksistensi hasrat untuk menguasai atas nama apapun, harus ada batasan dan harus ada kontrol. Baik itu pengawasan, in the name of national interest, atau apapun," kata Willy dalam diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Willy mengatakan ranah yang paling prinsip dalam RUU PDP, yaitu harkat, martabat, kehormatan manusia itu harus dijunjung tinggi.

Berkaitan dengan itu, maka manusia sesungguhnya perlu dilindungi hak privasinya,. Namun hak privasi itu, menurut Willy, kadang juga seolah-olah bertentangan dengan kenyataan (paradoksal).

"Di satu sisi liberalisme atau kebebasan, ada hak-hak privasi. Tapi di satu sisi, suka tidak suka, senang atau tidak senang, sejak berkembangnya aplikasi sosial media, manusia secara sukarela membuka privasi-privasi itu," kata Willy.

Dia justru menanyakan RUU PDP itu mau melindungi jenis privasi yang mana. Willy membenarkan pernyataan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto bahwa perihal seperti apa jenis data pribadi yang dilindungi dalam RUU PDP masih menjadi perdebatan.

Menurut Willy, data pribadi yang dilindungi sebaiknya bukan hanya data bersifat administratif atau formal, seperti nama, alamat, golongan darah, nama ibu kandung, dan sebagainya.

Ia lebih setuju bila data yang dilindungi adalah data yang bersifat teknis dan dinamis, seperti data perilaku.

"Mengapa, karena itu yang kemudian abuse of power dalam proses politik, kasus Cambridge Analytica di Amerika. Ada Facebook bahkan Google, di Amerika, Australia, dan beberapa negara lain itu melakukan proses perdagangan data. (Perlindungan) data (seperti) itu yang harus benar-benar kita waspadai," kata Willy.

Berita Terbaru