Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencabulan Bocah di Palangka Raya Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 10 September 2020 - 15:40 WIB

BOR NEONEWS, Palangka Raya- Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial HT (27 tahun) terancam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga 2020, yakni selama hampir 2 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat jumpa pers, Kamis 10 September 2020.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya selembar baju kaos bermerek pokemon dan satu celana pendek milik korban.

Sebelumnya anak berusia 6 tahun dicabuli tersangka pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Kota Palangka Raya.

Orang tua korban merasa curiga dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya dan mengamankan tersangka.

Berawal, korban menonton televisi di rumahnya pada sore hari. Tiba-tiba tersangka datang dan terjadilah pencabulan itu. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru