Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembunuhan Kembali Berulah, Istri Rekan Sendiri Diperkosa

  • Oleh Naco
  • 11 September 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KA alias ID memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan itu kembali berulah, yakni memperkosa istri rekannya sendiri.

Dari pengakuan tersangka, dalam kasus pertama ia dihukum selama 20 tahun penjara dan hanya menjalani hukuman 12 tahun setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ia dihukum lantaran membunuh seorang warga di Kecamatan Parenggean, dan memperkosa istri korban. Dia baru keluar penjara pada Januari 2020.

"Kurang hukuman saudara dulu ya," tanya jaksa yang membuat tersangka terdiam saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 11 September 2020.

Tersangka mengaku menyetubuhi istri rekannya itu setelah terlebih dahulu merencanakannya. Dia juga memanfaatkan situasi korban sendirian di sebuah pondok kebun karet.

Perbuatan itu dilakukannya pada Minggu, 28 Juni 2020 pukul 21.00 WIB di sebuah pondok kebun karet, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban disetubuhi 2 kali. Dan saat itu korban menuruti keinginan tersangka, lantaran diancam akan dibunuh dengan sebilah parang yang dibawanya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru