Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Warga Kecamatan Selat Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 September 2020 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan 2 warga Kecamatan Selat berinisial DK (32) dan HP (24) karena memiliki 1 paket sabu dengan berat brutto 0,19 gram.

Personel Satresnarkoba mengamankan di rumah pelaku DK di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman mengatakan pelaku ini diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan dari pelaku yang diamankan sebelumnya berinisial Fz (35).

"Kedua pelaku sudah kami amankan kemarin, akan diproses hukum lebih lanjut," kata Iptu Suherman, Jumat, 11 September 2020.

Barang bukti lainnya yang diamankan juga berupa 1 buah Hp merek Realme warna biru, 1 Hp merek Vivo warna biru, 1 set alat hisap sabu, 1 pipet kaca, 4 buah korek matches.

Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi KH 2010 BQ, dan 1 buah tas pinggang warna hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 1 junto Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru