Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Transportasi di Palangka Raya Dikenakan Denda Rp 5 Juta Hingga Pencabutan Izin Jika Langgar Protokol Kesehatan

  • Oleh Hendri
  • 11 September 2020 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, meski saat ini ada pelonggaran bertransportasi akan tetapi setiap pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam Perwali Nomor 26 Tahun 2020 memuat sanksi denda Rp 5 juta bagi pengelola jasa transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Bahkan sampai sanksi pencabutan izin trayek jika pelanggaran dilakukan secara berulang,” ungkapnya, Jumat 11 September 2020.

Transportasi seperti angkutan bus maupun travel, secara umum telah sepakat menerapkan protokol kesehatan dan tetap membatasi jumlah penumpang.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dengan seluruh pengelola travel. Semuanya sepakat agar tetap membatasi jumlah penumpang,”katanya.

Sepanjang pengawasan yang telah dilakukan, rata-rata pengelola armada transportasi maupun travel telah mematuhi penerapan protokol kesehatan.

“Saya kira sudah berjalan dengan baik. Terima kasih kepada pihak travel yang tetap menjalankan anjuran pemerintah,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru