Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penunggak Iuran JKN Mandiri Bisa Manfaatkan Pprogram Relaksasi

  • Oleh ANTARA
  • 11 September 2020 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Kudus - BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyarankan peserta JKN-KIS dari segmen PBPU/ Peserta mandiri yang menunggak iuran di tengah masa pandemi yang jumlahnya sebanyak 146.575 peserta atau 5,57 persen dari total peserta untuk memanfaatkan program relaksasi.

"Program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan untuk peserta JKN-KIS yang menunggak lebih dari enam bulan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto di Kudus, Jumat.

Program tersebut, kata dia, waktunya dibatasi hingga akhir tahun 2020 sehingga peserta yang bersedia mengikuti program tersebut bisa mengajukan ke BPJS Kesehatan, kontak care center 1500400 dan menggunakan aplikasi mobile JKN sehingga masih bisa memanfaatkan kartu JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di semua fasilitas kesehatan.

Ia mengungkapkan peserta JKN-KIS yang menunggak tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan.

"Jumlah tunggakan di masing-masing kabupaten juga bervariasi," ujarnya.


Ia mencatat dari tiga kabupaten, tunggakan terbanyak dari Kabupaten Grobogan sebanyak 46 persen peserta karena jumlah total peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) paling banyak dibandingkan kabupaten lain.

Kemudian disusul Kabupaten Jepara sebanyak 31 persen peserta, dan Kabupaten Kudus sebanyak 23 persen peserta JKN yang menunggak iuran.

Tunggakan iuran JKN-KIS dari masing-masing peserta, lanjut dia, juga bervariasi, sedangkan total nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp80 miliar.

Menurutnya, angka tunggakan pembayaran iuran JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus tidak berbeda jauh dengan kondisi sebelum pandemi COVID-19.

Meskipun sedang pandemi COVID-19, upaya penagihan tetap dilakukan dengan cara telecolekting, mengingat kader JKN juga tidak bisa maksimal karena pemerintah juga menganjurkan masyarakat tetap menerapkan jaga jarak dari aktivitas sosial (social distancing) serta menjaga jarak fisik antar manusia (physical distancing).

Berita Terbaru