Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Bekuk Pencuri Motor di Depan Masjid

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 September 2020 - 22:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pelaku pencuri motor, saat diparkir di depan Masjid Husnul Khotimah, Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Pelaku bernama Wahyu Ramadhan (28). Dia dibekuk tanpa perlawanan di warung depan SMKN 2 Arsel, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Kamis, 10 September 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, pada Sabtu, 22 Agustus 2020, pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik Muhammad Syafi’i.

"Setelah mengetahui kehilangan, korban lantas melaporkan hal itu ke Polres Kobar, lalu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Rendra, dalam rilisnya, Jumat, 11 September 2020.

Setelah diamankan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada seseorang bernama Yusuf, di daerah Sampit Kotim, dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.

“Pelaku lainnya sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan secara intensif. Adapun total kerugian yang dialami korban sebanyak kurang lebih Rp 4 juta," jelas Kasat.

Adapun modus pelaku ini, ia mulai beraksi saat korban memarkirkan kendaraannya di depan Masjid Husnul Khotimah, Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan dan kunci kontak masih menempel di kendaraan.

Setelah ditinggal kerja oleh korban, kemudian pukul 10.00 WIB ia ingin pulang, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tutupnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru