Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Motor Curian Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 September 2020 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan soerang pelaku penadahan bernama Yusuf (28), warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 8 September 2020.

Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah membeli motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku Wahyu Ramadhan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, pelaku Yusuf tergiur membeli motor hasil curian jenis Honda Beat warna merah muda lantaran harga yang murah.

"Pengakuan pelaku Yusuf ini membeli motor curian dengan harga yang cukup murah yaitu Rp 2 juta," tuturnya, Sabtu, 12 September 2020.

Atas perbuatannya membeli motor hasil curian, Yusuf disangka Pasal 480 KUH Pidana. Ancamanya 4 tahun penjara.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap Arif Hartono (25), warga Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat diamankan pelaku Arif Hartono mengaku menjual motor hasil curian Honda Beat merah muda kepada Yusuf. Kemudian langsung mengamankan di kediamannya," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru