Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LBH Pers Sarankan Liputan6 Terapkan Protokol Keselamatan ke Korban Doxing

  • Oleh Teras.id
  • 13 September 2020 - 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Liputan6 terkait jurnalisnya, Cakrayuri Nuralam, yang informasi pribadinya disebarkan di internet alias doxing yang dilakukan sejumlah akun di media sosial. Ia menyarankan redaksi Liputan6 untuk menerapkan protokol keselamatan.

"Untuk menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan," kata Ade saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 September 2020.

Menurut Ade, menerapkan protokol keamanan saat ini jauh lebih penting ketimbang memproses hukum. Pasalnya salah satu rintangan dalan proses hukum adalah tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Sedangkan doxing yang menimpa Cakrayuri berupa mengunggah informasi pribadinya seperti nomor telepon dan daftar akun media sosial.

Protokol keamanan yang Ade maksud misalnya dengan memberhentikan sementara Cakrayuri dari aktivitas peliputan atau memindahkan ke divisi lain. Bila ancaman dinilai semakin tinggi maka redaksi Liputan6 sebaiknya menempatkan Cakrayuri di rumah aman.

"Jadi harus diselamatkan dulu karena khawatir ada tindak lanjut," tuturnya.

Doxing terjadi setelah Cakra menulis artikel cek fakta tentang silsilah keturunan politikus PDIP, Arteria Dahlan, dan hubungannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) Sumatera Barat. Penyebaran informasi pribadi itu dilakukan sejumlah akun Instagram pada 11 September 2020 pada pukul 21.03. Akun-akun itu juga mengunggah video dengan narasi, serta sejumlah alamat email dan akun-akun media sosial media, serta nomor telepon selulernya.

Berdasarkan penelusuran dari satu akun tersebut, beberapa akun lainnya ikut menggunggah ulang ke jejaring media sosial dalam hitungan jam.

"Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing," kata Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati dalam siaran persnya, Sabtu, 12 September 2020.

Dia mengatakan kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Irna.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru