Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Polisi Tangkap 7 Nelayan Makassar yang Tolak Penambangan Pasir

  • Oleh Teras.id
  • 13 September 2020 - 11:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyebut Polisi Air dan Udara Polda Sulawesi Selatan menangkap tujuh orang nelayan dari Pulau Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan.

Anggota LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan polisi menangkap 7 nelayan ini setelah mereka berunjuk rasa menolak penambangan pasir di daerah Copong, tempat mereka biasa mencari ikan.

"Penangkapan ini diduga disertai kekerasan," kata Edy lewat keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.

Edy menceritakan peristiwa bermula saat kapal milik salah satu perusahan kembali menambang pasir pada pukul 06.00 WITA di daerah tangkapan para nelayan.

Satu setengah jam kemudian, ratusan nelayan yang didominasi ibu-ibu bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan bergerak ke lokasi untuk protes.

Mereka menggunakan 48 perahu tradisional untuk tiba di lokasi penambangan pasir. Edy mengatakan para nelayan memang sudah sering memprotes penambangan pasir untuk membangun Makassar New Port ini.

Nelayan menilai penambangan merusak habitat laut hingga menyebabkan mereka sulit mencari ikan. Di lokasi itu para demonstran menggelar aksi.

Mereka berorasi ilmiah, membentangkan spanduk, dan mengelilingi kapal tambang dengan maksud menghentikan penambangan pasir laut.

"Maka pada pukul 08.50, kapal milik perusahaan meninggalkan lokasi tambang," kata nya Namun, pada pukul 09.40 WITA, dua perahu cepat milik Polisi Air dan Udara Polda Sulawesi Selatan menghadang para nelayan yang berniat pulang ke Pulau Kodingareng.

Edy mengatakan polisi memepet dan menabrak perahu nelayan hingga penumpang di atas perahu nyaris terjungkal. Selain itu, stir perahu juga dirusak.

Berita Terbaru