Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Murung Raya tentang Protokol Kesehatan Diterapkan Mulai 10 Oktober 2020

  • Oleh Trisno
  • 13 September 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS,  Puruk Cahu - Peraturan Bupati atau Perbup Murung Raya tentang penegakan disiplin protokol kesehatan sudah resmi diterbitkan dan ditandatangani Bupati Perdie M Yoseph.

Bupati mengatakan, pihaknya memberi waktu selama satu bulan untuk tahapan sosialisasi terkait Perbup tersebut kepada masyarakat.

Namun setekah satu bulan, tepatnya mulai 10 Oktober 2020 Perbup akan berlaku efektif penerapannya, baik itu pengawasan dan penerapan sanksi.

“Kami berikan waktu satu bulan kedepan untuk tahap sosialisasi, sehingga masyarakat memahi isi dari Perbup tersebut, dan tidak ada alasan tidak tau lagi ketika terjaring nanti. Tindakan lebih tegas ini dilakukan karena memang kondisi Pandemi Covid-19 tidak akan bisa diatasi tanpa kesadaran yang tinggi dari masyarakat untu menerapkan protocol kesehatan,” jelasnya.

Nantinya akan dilakukan razia dan juga operasi operasi penegakan disiplin protocol kesehatan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI dan Polri.

Masyarakat diharapkan taat dan patuh terhadap aturan yang diberlkukan, dan tidak perlu ada tindakan penolakan atau bentrok nanti dilapangan saat tim melakukan operasi.

Karena niat Pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menyusahkan atau membatasi, karena kesehatan menjadi priotitas utama saat ini.

“Bupati mencontohkan, dalam Perbup nanti aka nada snakti tegas bagi pelanggar, termasuk yang tidak menggunakan masker, ada denda administrasi mulai dari Rp. 200 ribu hingga Rp 2 juta bagi masyarakat yang kedapatan melanggar,” tuturnya. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru