Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkosa Istri Teman, Pemotongan Masa Hukuman Residivis Ini Dicabut

  • Oleh Naco
  • 13 September 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kalepek alias Idrus harus membayar mahal atas perbuatannya yang kembali diulangi, padahal saat ini dirinya bebas karena mendapat pembebasan bersyarat dari masa hukumannya.

Tersangka akan diwajibkan menjalankan sisa hukum selama 8 tahun penjara karena saat itu pihak Bapas Sampit berencana akan mengajukan pencabutan tersebut setelah residivis ini mengulangi perbuatannya dalam masa pembebasan bersyarat.

"Kita akan cabut, dia akan jalani hukuman tersebut," kata petugas Bapas Sampit, Rusman, Minggu, 13 September 2029

Dari pengakuan tersangka dalam kasus pertama ia dihukum selama 20 tahun penjara dan hanya menjalani hukuman 12 tahun saja karena jalani pembebasan bersyarat atau potongan hukuman.

Ia dihukum saat itu lantaran membunuh seorang warga di Kecamatan Parenggean, dan memperkosa istri korban dan baru keluar penjara pada Januari 2020. 

Artinya ia akan semakin lama di penjara selain harus jalani sisa hukuman 8 tahun itu dirinya juga akan menunggu berapa vonis hakim kepadanya atas kasus kedua ini.

Ia kembali terjerat hukum karena memperkosa REN yang tak lain istri rekannya pada Minggu, 28 Juni 2020 pukul 21.00 Wib di sebuah pondok kebun karet, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu,. Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban disetubuhi sebanyak 2 kali, di mana saat itu korban menurut keinginan tersangka lantaran diancam akan dibunuh dan saat itu tersangka mengancamnya dengan sebilah parang yang dibawanya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru