Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasar Besar Jadi Sasaran Pertama Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

  • Oleh Hendri
  • 14 September 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasar Besar di Kota Palangka Raya menjadi sasaran pertama lokasi penindakan terhadap orang yang melanggar protokol kesehatan, Senin 14 September 2020.

Satgas Covid-19 setempat langsung menuju lokasi usai melaksanakan apel
pasukan dalam rangka launching Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

Anggota juga langsung dibagi menjadi 4 kelompok untuk berkeliling menemukan orang yang tidak pakai masker. Setelah ketemu pelanggar dibawa ke petugas untuk melakukan pendataan.

Pada lokasi tersebut ditemukan sejumlah orang tidak memakai masker. Mereka langsung mendapat sanksi dari Satgas Covid-19 yang mengadakan patroli di wilayah setempat.

Dari sejumlah orang yang kedapatan tidak pakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan ada juga yang memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu.


Penindakan perdana ini disaksikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah. Pada kesempatan itu hadir Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri dan Dandim 1016 Palangka Raya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru