Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pemuda Sukamara Terancam 6 Tahun Penjara karena Hina Profesi Guru

  • Oleh Norhasanah
  • 14 September 2020 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Menghina profesi guru dalam vidio broadcast yang diunggal di channel Youtube, sehingga membuat WG (20) dan LS (21) terancam hukuman 6 tahun penjara. 

"Dari channel YouTube yang digunakan WG untuk mengunggah video ini bukan miliknya, tapi milik Beni Utami yang dititipkan untuk dijualkan, tapi ternyata malah digunakan WG ini untuk mengunggah video muatan ujaran kebencian tanpa sepengetahuan si pemilik," kata Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Senin, 14 September 2020.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informamsi dan transaksi elektronik.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Tersangka membuat vidio pada 28 Agustus yang kemudian diunggah pada tanggal 2 September 2020. Akibat isi dari konten tersebut membuat sejumlah pihak marah dan melaporkan kedua tersangka.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan ahli, baik ahli bahasa maupun ahli IT, sehingga kita saat ini bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka dalam pebuatan vidio broadcast berupa camera, microphone, laptop, CPU, monitor, tripod dan juga akun channel Youtube yang digunakan tersangka.

Diektahui, dalam vidio tersebut, tersangka menyebutkan kata-kata tidak pantas terhadap profesi guru. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru