Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengukur Kayu Ilegal Divonis 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 September 2020 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ismail alias Mail dijatuhi vonis selama 15 bulan penjara atas kasus kayu ilegal yang membelitnya. Vonis ini dijatuhkan, Senin 14 September 2020.

Dia juga didenda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara, sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut jaksa selama 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 13 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Minggu, 26 April 2029 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan depan Portal PT MAP, Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan barang bukti 147 keping kayu olahan jenis halaban dengan berbagai macam ukuran yang diangkut dengan truk Fuso Hino dengan nomor polisi H 1903 CE.

Kayu itu diangkut dari Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, dan rencana dibawa ke Pulau Jawa, milik H Sucipto yang kini tidak diketahui keberadaannya. 

Sementara itu terdakwa mengaku sebagaimana fakta sidang sebagai pengukur saja. Atas vonis itu baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/B-6)

Berita Terbaru