Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Mulai Laksanakan Perbup Nomor 39 Tahun 2020

  • Oleh Ramadani
  • 14 September 2020 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan resmi mulai menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Senin 14 September 2020.

Penegakan dan penerapan Perbup ini ditandai dengan dilaksanakan apel siaga penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dipimpin Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.

Dalam apel ini Sugianto Panala Putra mengatakan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan menjadi keniscayaan dalam menghadapi berkembangnya wabah di suatu wilayah.

“Semakin disiplin protokol kesehatan dipatuhi, semakin tinggi pula tingkat keberhasilan dalam mengatasi wabah tersebut. Sebaliknya semakin rendah kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan, akan semakin rendah pula keberhasilan dalam mengatasi wabah yang sama,” katanya.

Menurutnya prinsip kedisiplinan yang sama juga berlaku dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang hingga kemarin telah menginfeksi berbagai negara, termasuk di antaranya Indonesia.

“Protokol kesehatan yang dimaksud tetap disiplin berada di rumah, menjaga jarak aman dengan orang lain, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan, tidak menyentuh wajah dan mengenakan masker saat keluar rumah,” katanya.

Wabup menjelaskan Covid-19  merupakan virus yang sangat mudah menyebar. Untuk menghentikan wabah ini dan satu-satunya jalan yang harus ditempuh ialah memutus mata rantai penyebaran agar penularan virus itu dapat dihentikan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru