Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencurian dan Panen Massal TBS di Kebun Pandran, PT AGU Harap Instansi Terkait Segera Bertindak

  • Oleh Ramadani
  • 14 September 2020 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Aksi pencurian dan panen tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga dilakukan sekelompok masyarakat di kebun Pandran milik PT Antang Ganda Utama (AGU) yang sudah berlangsung beberapa bulan.

Manajemen perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit ini berharap aparat maupun instansi terkait lainnya segera bertindak agar permasalahannya segera tuntas.

General Manager PT AGU Wilayah Kalteng, Raju Wardana, Senin 14 September 2020 mengaku telah menyurati sejumlah pihak pada Agustus 2020.

Di antaranya kepada Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Ketua DAD Barito Utara, Kadis Perkebunan, Kadis Perindagkop, Kakan BPN Barito Utara, dan Camat Teweh Selatan.

"Selain menyangkut perihal pencurian dan panen massal TBS di Desa Pandran Raya dalam kebun Pandran PT AGU, surat yang kami sampaikan juga menanggapi masalah tuntutan hak tanah ulayat adat kemasyarakatan oleh oknum kepala desa, padahal Desa Pandran Raya hanya memiliki wilayah hanya kurang lebih 780 hektare dan tidak masuk wilayah PT AGU yang sudah punya HGU," ungkapnya.

Namun dasar mereka mengklaim lahan seluas 600 hektare di dalam HGU PT AGU hingga saat ini juga tidak jelas dan sampai ini belum ada titik terang seperti apa prosesnya. 

Dia berharap permasalahan pencurian ini segera mendapatkan tindakan dari pihak yang berwenang, karena akibat dari aksi pencurian massal ini mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, dan juga bagi para pekerja bagian pemanen.

"Jika dihitung kerugian perusahaan akibat pencurian TBS ini mencapai Rp 2,6 miliar lebih, karena penjarahan ini terhitung sejak Mei 2020. Bahkan pos Satpam di Pandran Raya juga dirusak oleh sekelompok massa dan permasalahan itu sudah dilaporkan ke Polres Barito Utara," jelasnya

Menurutnya, lahan yang  diklaim warga Pandran Raya sudah memiliki hak guna usaha (HGU) No. 03 Tahun 2005. Masalah ini sudah pernah di hearing di DPRD dan di Kecamatan Teweh Selatan, tapi belum juga ada penyelesaian.

Sementara itu dihubungi terpisah Camat Teweh Selatan, Agus Siswadi mengatakan terkait ada dan tidaknya masalah pencurian atau proses panen massal TBS yang bisa menjawabnya adalah Kapolsek Teweh Selatan, karena masalah itu adalah ranah kepolisian.

Berita Terbaru