Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akademisi Dukung Pemberhetian Firli Jika Terbukti Langgar Etik

  • Oleh ANTARA
  • 14 September 2020 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mendukung Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Ini pelanggaran berat untuk etika, moral, kepatutan publik, memang seharusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner KPK agar menjadi pelajaran bahwa lembaga antikorupsi harus jadi teladan dari sudut moral, etika kepatutan," kata Azyumardi dalam diskusi daring di Jakarta, Senin 14 September 2020.

Azyumardi menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Publik Daring "Menakar Putusan Dewan Pengawas terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kalau dia (Firli) terbukti melakukan hal yang tidak patut, dia tidak dalam posisi yang tepat untuk jadi komisioner atau apapun di KPK," tambahnya.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK rencananya akan membacakan putusan terhadap Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020). Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Tidak bisa beralasan dibayar dengan duit sendiri, saat itu sedang libur juga tidak patut. KPK harus jadi simbol moral, simbol keteladanan, kebersihan kalau memakai helikopter tidak pada tempatnya misalnya Rp27 juta per jam, orang juga bertanya-tanya ini dari mana uangnya Kan perhitungan gajinya berapa" tambahnya.

Menurut Azyumardi, bila Dewas KPK tidak menjatuhkan sanksi keras, maka akhir dari sidang etik tersebut menemui jalan yang gelap, termasuk bagi anggota Dewas sendiri.

"Mereka ini orang-orang yang sepanjang karir bagus dan cemerlang tapi di ujung karir melakukan hal yang tidak patut juga bila tidak memberikan sanksi dan hanya akan mengurangi kredibilitas orang per orang di Dewas tersebut," ungkapnya.

Artinya, menurut Azyumardi, bila Dewas melakukan hal yang tidak patut dalam penerapan sanski terhadap Firli, maka masyarakat juga meragukan kredibilitas Dewas KPK.

Berita Terbaru