Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kalteng Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

  • Oleh Nopri
  • 14 September 2020 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 di Kalimantan Tengah hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang.

Perpanjangan dari status tersebut diperkuat dengan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/471/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat itu memutuskan bahwa status tanggap darurat Covid-19 di Kalteng berlaku selama 90 hari terhitung dari tanggal 14 September sampai dengan  31 Desember 2020.

Status tanggap darurat itu dapat diperpanjang dan dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan, atau diterbitkannya keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Kemudian, biaya yang ditimbulkan akibat keputusan gubernur ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng dan sumber pembiayaan yang sah serta tidak mengikat.

Dikeluarkannya surat keputusan gubernur itu berdasarkan analisis cepat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng bahwa terkonfirmasi kasus positif sampai dengan tanggal 13 September 2020 sebanyak 2.965 orang. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru