Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Dilaporkan Sempat Diberi Kesempatan Untuk Bertanggung Jawab

  • Oleh Naco
  • 15 September 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Randy Argawan sempat diberi kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya menggelapkan uang perusahaan.

Tersangka sempat membayar sebagian. Namun kemudian tidak ada itikad baik untuk melunasinya sehingga kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.

"Sudah ada saya bayar sebagiannya kepada perusahaan," kata tersangka dalam kasus penggelapan uang penjualan telur tersebut ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Satu pihak perusahaan mengetahui adanya penggelapan tersebut langsung mendatangi orang tua tersangka dan menyampaikan perihal penggelapan itu.

Hingga akhirnya orangtua tersangka menyatakan bertanggung jawab dan sempat membayar sebesar Rp2.500.000. Kemudian dipotong gaji tersangka yang tersisa 1 bulan sebesar Rp2.300.000. Akan tetapi setelah itu tersangka tidak lagi membayar sisanya hingga kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Data yang diperoleh Selasa, 15 September 2020 terungkap bahwa korban dalam kasus ini yakni CV Lucky Fresh Food Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelapor Andi Nasrul selaku kepala cabang perusahaan tersebut melakukan pengecekan faktur telur ayam menemukan ada 4 faktur penjualan yang sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran.

Di antaranya faktur order telur di Toko Murni sebesar Rp 2.910.000, Kios Putri Kopsel Rp 5.160.000, Toko Vita Rp 5.100.000, dan Toko Ika Rp 3.825.00. Atas perbuatan tersebut, Randy dibidik dengan pasal 374 KUHP Jo pasal 372 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru